Belanda
Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi
: Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan
Ø neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi
lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
Ø Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat
menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi
boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
Ø Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang
berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan
diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
Inggris
Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council), AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
Regulasi :Undang-Undang
Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan
Ø laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus
kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan
yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor
Ø Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban
laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun
singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Jerman
Regulato : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Regulasi :
German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman
dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga
kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan Keuangan :
Ø Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan
Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit
dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Ø Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada
dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
Republik Ceko
Regulator : Parlemen, Menteri
Keuangan, Chamber of Auditors
Regulasi :
2.
Commercial Code
3.
Accountancy Act, dan
4.
Dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan
Ø neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan
catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan
pengungkapan yang singkat.
Ø Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan
memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
Ø Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar
akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan
standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.
Perancis
Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
Regulasi : Plan Compatable
General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
Laporan Keuangan :
Ø Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan
direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
Ø Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan
bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar).
Ø Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil,
kewajiban terbatas, dan kemitraan.
menurut saya Mekanisme Pengawasan Akuntansi dan Laporan Keuangan yang paling Efektif adalah negara Belanda.
Posting Komentar
selalu kasih kommentar buat fitri yua teman-teman, karena kicauan teman teman adalah guru buat aku,, maksih udah berkunjung..