Sebagai perusahaan go public,
implementasi good corporate governance (GCG) atau tata kelola
perusahaan yang baik, merupakan kebutuhan mu tlak bagi PT. Bank Capital
Indonesia, Tbk (Bank Capital). Selain untuk menjaga kesinambungan bisnis Bank
Capital dalam jangka panjang, pengimplementasian GCG juga mutlak harus
dilakukan dalam rangka pe menuhan hak dan tanggungjawab Bank Capital kepada
seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas yang dikuasi
masyarakat berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar GCG, yakni transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness, sesuai
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan sesuai dengan anggaran
dasar perusahaan. Bank Capital sangat menyadari bahwa GCG merupakan
perangkat utama yang mengatur dan
mengarahkan kegiatan perusahaan dalam
tata hubungan antara karyawan, Direksi, Dewan Komisaris,pemegang saham, dan
para pemangku kepen tingan (stakeholders) lainnya. Dengan demikian, bagi
Bank Capital, pemenuhan prinsip-prinsip GCG merupakan bagian untuk
membangun fondasi bisnis yang sehat. Untuk mengupayakan sistem perbankan yang
sehat dan kuat sebagaimana komitmen Dewan Komisaris dan Direksi, Bank Capital
berkeya kin an bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG me ru pakan salah
satu prasyarat mutlak dalam proses transformasi tersebut. Di samping itu, se
laku perusahaan terbuka, penerapan prinsip GCG se cara baik dapat
meningkatkan kepercayaan in vestor, sekaligus merupakan nilai tambah bagi para
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Seiring dengan berkembangnya
bisnis bank dan perubahan-perubahan dalam bisnis perbankan baik secara nasional
maupun global, dan persaingan yang semakin ketat pada industri perbankan, maka
Bank Capital harus menyiapkan antisipasi melalui perbaikan dan penyesuaian
secara terus menerus. Dengan demikian, Bank Capital dapat menciptakan sumber
daya manusia (SDM) yang handal dan mampu memberikan nilai tambah bagi Bank
Capital dan sistem perbankan secara keseluruhan.
Hasil Self Assessment
Penilaian GCG yang dilakukan Bank
Capital adalah melalui metode self assessment sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan Bank Indonesia. Hasil penilaian GCG melalui metode self
assessment Bank Capital pada 2011, secara komposit enghasilkan predikat baik dengan
kecenderungan semakin membaik dari tahun ke tahun.
Kebijakan GCG
Saat ini Bank Capital telah memiliki
kerangka kebijakan dan panduan tata kelola perusahaan yang komprehensif dan
telah diterapkan sejalan dengan upaya manajemen dalam melaksanakan tata kelola
perusahaan yang baik. Beberapa prinsip dan praktik terbaik (best practices)
GCG telah diimplementasikan, sehingga diharapkan dapat memberi manfaat
optimal bagi Bank Capital, pemegang saham, maupun pihak-pihak berkepentingan
lainnya.
Pelaksanaan GCG
Implementasi GCG yang telah
dilaksanakan Bank Capital sebagai berikut:
·
Prinsip-prinsip transparansi (transparency
– dengan selalu memperhatikan rahasia bank, rahasia jabatan dan hak-hak
pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku), akuntabilitas (accountability),
tanggung jawab (responsibility), independensi (independency),
kewajaran (fairness) dan kehati-hatian (prudent) dalam
pengelolaan bank.
·
Praktik-praktik untuk meningkatkan
kinerja bank, efisiensi, dan pelayanan kepada stakeholders dan pemegang
saham.
·
Praktik-praktik untuk meningkatkan
minat dan kepercayaan investor.
Laporan Pelaksanaan GCG
Pelaksanaan GCG pada Bank
Capital juga ditunjukan dengan penyampaian laporan keuangan kepada Bank
Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK),
dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta
emberikan informasi laporan keuangan Bank Capital kepada publik sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktiknya, implementasi GCG di
Bank Capital berpedoman pada ketentuan BI yang meliputi:
•
Pemenuhan komposisi Dewan Komisaris dan
Direksi beserta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
•
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab komite-komite yaitu KomiteAudit, Komite Pemantau Risiko, dan
Komite Remunerasi dan Nominasi;
•
Pelaksanaan fungsi kepatuhan, audit
intern dan audit ekstern;
•
Pelaksanaan fungsi manajemen risiko;
•
Pemenuhan ketentuan BI terkait dengan
prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana kepada
•
pihak terkait dan debitur besar;
•
Penyusunan rencana strategis Bank
sesuai dengan ketentuan ketentuan mengenai Rencana Bisnis Bank;
•
Pelaksanaan transparansi kondisi
keuangan dan non keuangan;
•
Penyusunan Pedoman Kerja Dewan
Komisaris dan Direksi;
•
Penetapan Visi, Misi dan Nilai Budaya
Kerja Perusahaan;
•
Penunjukkan Direktur Kepatuhan dan
pembentukan Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Melalui pelaksanaan prinsip-prinsip GCG,
pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap Bank Capital,
pemegang saham, maupun para pemangku kepentingan lainnya. Manfaat tersebut
adalah: meningkatnya kesungguhan manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG
yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas; tanggung jawab, independensi,
kewajaran, dan kehati-hatian dalam pengelolaan Bank; meningkatnya kinerja, efi
siensi, dan pelayanan kepada stakehoders; mempermudah perolehan dana
pembiayaan yang lebih murah, yang pada akhirnya akan meningkatkan shareholders’
value; meningkatnya minat dan kepercayaan investor; terlindungnya Bank
Capital dari intervensi eksternal dan tuntutan hukum; dan mengembalikan
kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Mekanisme GCG
Mekanisme GCG di Bank Capital
ditunjukkan dengan pemisahan yang jelas antara mekanisme pengambilan keputusan
penting yang tertinggi pada Bank, mekanisme pengelolaan, dan mekanisme
pengawasan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah mekanisme utama dan elemen
organisasi tertinggi yang dipakai Bank Capital dalam mengambil keputusan
penting bagi Bank Capital sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. pengelolaan
bank dilakukan oleh Direksi, dan mekanisme pengawasan terhadap kinerja
pengelolaan bank dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Struktur GCG
Secara struktural, sejalan dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan sejalan de ngan ketentuan GCG
di perbankan dan pasar modal, elemen-elemen pelaksana GCG di Bank Capital
terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
Masing masing elemen tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya
masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku secara independen, dan bertanggjungjawab
untuk meningkatkan kinerja Bank dan mewujudkan nilai pemegang saham dalam
jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya
SUMBER : BANK CAPITAL ANNUAL REPORT
2011
Posting Komentar
selalu kasih kommentar buat fitri yua teman-teman, karena kicauan teman teman adalah guru buat aku,, maksih udah berkunjung..