Basel I adalah
suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari
seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank. Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh
negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992. Basel I secara umum telah ditinggalkan dan digantikan oleh
himpunan pedoman yang lebih komprehensif, yang disebut Basel II, yang sedang diterapkan oleh beberapa negara.
Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan
oleh Komite Basel.
Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang
dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko
keuangan dan operasionalyang mungkin dihadapi bank.
Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional
seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap
masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian
bank. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan
persyaratan manajemen
risiko dan modal yang
ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik
pemberian kredit dan investasiyang
dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar
risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank
untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi
pada umumnya.
Basel II mengusung konsep
"tiga pilar" yaitu persyaratan
modal minimum,
tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi. Basel Isebelumnya hanya
memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya
memperhitungkan risiko kreditsecara
sederhana, mempertimbangkan sedikit risiko pasar,
serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.
Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal
(regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama
risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko
operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak
diperhitungkan pada tahap ini.
Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat
kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized approach),Foundation
IRB (internal
rating-based), dan Advanced IRB.
Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan
dasar(basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA),
serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang
biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).
Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar
pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga
memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin
dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko
likuiditas, serta risiko hukum,
yang digabungkan menjadi risiko residu.
Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini
dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagipasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank
dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan
harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.
Basel III merupakan pilar pokok reformasi sektor keuangan global.
Krisis global memberikan pelajaran bahwa rejim pengaturan permodalan bank Basel
II dipandang masih memiliki beberapa kelemahan utama yaitu:
a)
Bersifat prosiklikal (procyclicality) dimana permodalan bank cenderung
untuk mengikuti siklus perekonomian. Modal dan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (provisioning) cenderung untuk relatif rendah pada saat
ekonomi stabil. Sebaliknya, keduanya diwajibkan (by regulation) untuk
meningkat pada saat kondisi perekonomian memburuk;
b) Akibat dari butir a), intermediasi menjadi sangat
terhambat pada saat krisis. Sebaliknya kredit dapat tumbuh secara berlebihan
pada saat perekonomian tumbuh tinggi;
c) Beberapa ruang lingkup aplikasi masih komponen risiko
tidak termasuk dalam pengaturan Basel II, antara lain modal untuk memitigasi
counterparty credit risk dan likuditas.
d) Due diligence sangat tergantung pada external credit
rating agency. Diketahui bahwa credit rating agency memiliki konflik
kepentingan.
Terkait
dengan hal tersebut, para pemimpin G-20 segera melakukan beberapa tindakan.
Sesuai komunike Leaders Meeting G-20 di Washington (WAP), BCBS ditugaskan untuk
melakukan penyempurnaan rejim pengaturan permodalan, memitigasi procyclicality,
serta memperkuat standar pengaturan likuiditas secara global. Agenda ini sering
disebut sebagai Basel III.
Garis besar agenda Basel III adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas tier 1 capital salah satunya melalui
persyaratan predominant common equity pada tier 1 capital, simplifikasi tier 2
capital serta penghapusan modal tier 3 dan modal inovatif tier 1
2.
Mitigasi procyclicality melalui usulan countercyclical capital framework
meliputi usulan penerapan forward looking provisioning, persyaratan capital
conservation buffer dan countercyclical capital buffer
3. Penerapan leverage ratio sebagai ukuran untuk membatasi
pembentukan leverage di sektor perbankan
4. Peningkatan persyaratan permodalan untuk eksposure
counterparty credit risk (CCR)
5. Penerapan global liquidity standards yang akan
mensyaratkan penerapan dua rasio likuditas standard yaitu liquidity coverage
ratio (untuk melihat stabilitas likuditas jangka pendek) dan net stable funding
ratio (untuk melihat stabilitas likuiditas jangka panjang) serta usulan
penerapan empat liquidity monitoring tools
6. Revisi framework Basel II untuk pilar 1, 2 dan 3 yang
terutama terkait dengan perlakuan dan persyaratan modal dan bobot risiko yang
lebih tinggi untuk transaksi trading book, derivative dan sekuritisasi.
Kesepakatan yang telah dicapai dalam peningkatan kualitas
permodalan dan likuiditas lembaga keuangan secara global adalah sebagai
berikut:
a) Menyepakati penyempurnaan
kriteria kualitas persyaratan modal dengan diperkenalkannya pre-dominant
common equity modal tier 1.
b) Menyepakati ditingkatkannya minimum common equity dari 2%
menjadi 4.5% serta minimum level tier 1 dari 4% menjadi 6%.
c) Menyepakati penerapan
conservation buffer (2.5%) dan countercyclical capital buffer (0-2.5%).Countercyclical
capital buffer diterapkan jika terjadi pertumbuhan kredit yang
berlebihan.
d) Menyepakati penyempurnaan risk
coverage yaitu dengan memperketat persyaratan modal untuk eksposurtrading
book, sekuritisasi, off-balance sheet vehicles dan counterparty credit risk
e) Menyepakati penerapan leverage
ratio sebesar 3% sebagai non-risk based “backstop” untuk
membatasi pembentukan leverage di sektor perbankan. Leverage ratio dapat
bermigrasi ke Pilar 1 berdasarkan jika hasil kalibrasi dan review menyimpulkan
hal tersebut
f) Menyepakati penerapan standar
likuiditas internasional yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan
Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta penerapan tools untuk memantau risiko
likuiditas
g) Kerangka permodalan Basel III dan kerangka likuiditas
akan mulai diterapkan pada Januari 2013 secara bertahap hingga implementasi
penuh pada Januari 2019.
h) BCBS telah menyempurnakan kerangka Pilar 2 – Supervisory
Review Process yang meliputi firm-wide governance, manajemen risiko
konsentrasi, eksposur sekuritisasi, stress testing, praktek valuasi dan
eksposur off-balance sheet. Selain itu telah pula diterbitkan berbagai panduan
seperti panduan sound compensation practices, corporate governance dan
supervisory colleges. Anggota BCBS termasuk Indonesia diharapkan dapat
secepatnya mengadopsi perubahan ini.
i) BCBS telah menyempurnakan panduan Pilar 3 meliputi
disclosure eksposur sekuritisasi, sponsorship dari off-balance sheet vehicles.
j) BCBS telah memfinalisasi panduan disclosure mengenai
risiko dan praktek kompensasi, serta ke depan akan menyempurnakan panduan
disclosure untuk kerangka permodalan dan likuiditas Basel III.
Sumber : http://id.wikipedia.org
Posting Komentar
selalu kasih kommentar buat fitri yua teman-teman, karena kicauan teman teman adalah guru buat aku,, maksih udah berkunjung..