Lembaga social atau lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan langsung dari istilah asing social-institution. Namun, hingga kini belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia yang tepat untuk kata-kata ini. Ada yang menggunakan istilah “pranata sosial” dan “bangunan sosial”, tetapi social-institution menunjukan pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku warga masyarakat.
Dalam tulisan ini dipakai istilah “lembaga kemasyarakatan”, sehingga istilah ini lebih menunjukan sesuatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian-pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-perauturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut.
Pengertian dari Lembaga Kemasyarakatan adalah
himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Wujud yang kongkret dari lembaga kemasyarakatan tersebut ialah asosiasi (association).
Beberapa macam pengertian Lemabag kemasyarakatan menurut para ahli,yakni :
Menurut Robert Mac Iver dan Charles H. Page :
Lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan asosiasi.
Menurut Leopold Von Wiese dan Howard Becker :
Melihat lembaga kemasyarakatan dari sudut funsinya. Lembaga kemasyarakatan diartikannya sebagai suatu jaringan proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia.
Fungsinya yaitu untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola-polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan kelompoknya.
Menurut Sumner :
Yang melihat dari sudut kebudayaan, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan,cita-cita,sikap, dan perlenkapan kebudayaa, bersifat kekal serta tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1) Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat, bagaimana mereka ber-tingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah di dalam masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat.
2) Menjaga kebutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
3) memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan pengendalian social. Artinya system pengawasan daripada masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
Lembaga social atau lembaga kemasyarakatan (organisasi kemasyarakatan) terdapat di dalam setiap masyarakat tanpa memperdulikan,apakah masyarakat tersebut mempunyai taraf kebudayaan sederhana atau modern.
Sumber : Buku SMA X,, Marimin Tri Pranoto
Dalam tulisan ini dipakai istilah “lembaga kemasyarakatan”, sehingga istilah ini lebih menunjukan sesuatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian-pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-perauturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut.
Pengertian dari Lembaga Kemasyarakatan adalah
himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Wujud yang kongkret dari lembaga kemasyarakatan tersebut ialah asosiasi (association).
Beberapa macam pengertian Lemabag kemasyarakatan menurut para ahli,yakni :
Menurut Robert Mac Iver dan Charles H. Page :
Lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan asosiasi.
Menurut Leopold Von Wiese dan Howard Becker :
Melihat lembaga kemasyarakatan dari sudut funsinya. Lembaga kemasyarakatan diartikannya sebagai suatu jaringan proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia.
Fungsinya yaitu untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola-polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan kelompoknya.
Menurut Sumner :
Yang melihat dari sudut kebudayaan, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan,cita-cita,sikap, dan perlenkapan kebudayaa, bersifat kekal serta tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1) Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat, bagaimana mereka ber-tingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah di dalam masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat.
2) Menjaga kebutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
3) memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan pengendalian social. Artinya system pengawasan daripada masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
Lembaga social atau lembaga kemasyarakatan (organisasi kemasyarakatan) terdapat di dalam setiap masyarakat tanpa memperdulikan,apakah masyarakat tersebut mempunyai taraf kebudayaan sederhana atau modern.
Sumber : Buku SMA X,, Marimin Tri Pranoto
Posting Komentar
selalu kasih kommentar buat fitri yua teman-teman, karena kicauan teman teman adalah guru buat aku,, maksih udah berkunjung..