Akuntansi
komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan
prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai
standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang
akuntansi lainnya. Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi
internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara,
pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan
dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang
beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk,
pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat
yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi
sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung
secara real time basis.
1. NEGARA ANGLO SAXON
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini
diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika
Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun
negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan
sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut,
beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran,
misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar
sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum
agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah
terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai
dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan
ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh
hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di
negara yang menganut sistem hukum ini. • Adanya suatu sistem
pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat. • Bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas
hukum atau peraturan perundang-undangan. • Adanya jaminan terhadap
hak-hak asasi manusia (warga negara). • Adanya pembagian kekuasaan dalam
negara. • Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke
controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut
benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif. •
Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga
negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah. • Adanya sistem
perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang
diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini
biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan
konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri
Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai
konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua
lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
negara commonwealth adalah negara yang berasal dari
gabungan-gabungan dari negara dominion Inggris Proses terbentuknya,
negara bekas jajahan Inggris tersebut setelah diberikan kemerdekaan,
kemudian mereka bergabung ke induk kerajaan Inggris Kedaulatan, negara
dominon bebas dalam menentukan politik luar negri Protektorat, jika ada
negara lemah meminta perlindungan kepada negara yang kuat disebut negara
protektorat.
Posting Komentar
selalu kasih kommentar buat fitri yua teman-teman, karena kicauan teman teman adalah guru buat aku,, maksih udah berkunjung..