GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta
kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para
shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini
dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak
lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
merupakan seluruh
sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian,
baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan,
hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder
saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual
untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak
tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder
menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Sejumlah negara juga
mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya
dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah.
Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara
manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para
pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan
keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya.
Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari
perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility,
accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank)
menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaituaccountability,
transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance
Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut,
GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan
sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah
menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai
kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definsi GCG di
Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap
diterjemahkan sebagai ‘pengaturan’. Adapun dalam konteks GCG, governance sering
juga disebut ‘tata pamong’ atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam
masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu.
Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata
kelola perusahaan, meskipun masih rancu dalam terminologi manajemen. Masih
diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia yang
benar.
Kemudian, GCG ini didefinisikan sebagai suatu
pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD,
BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara
berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan
stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good
Corporate Governance atau GCG merupakan :
·
Suatu struktur yang
mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang
Saham dan para stakeholder lainnya.
·
Suatu sistem
pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat
membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset
perusahaan.
·
Suatu proses yang
transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran
kinerjanya.
Sumber : http://bankirnews.com
Posting Komentar
selalu kasih kommentar buat fitri yua teman-teman, karena kicauan teman teman adalah guru buat aku,, maksih udah berkunjung..