“Hukum Perlindungan Konsumen mengenai Kewajiban Sertifikasi Halal pada produk makanan dan minuman di Indonesia”
Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki penduduk dengan mayoritas pemeluk agama islam atau yang biasa disebut dengan muslim. Keharusan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman halal serta menjauhi yang haram tentunya membuat umat islam selalu berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Indonesia sebagai Negara yang melindungi para penduduknya tentu berinisiatif untuk menjamin kehalalan dari seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Penjaminan kehalalan dalam tiap produk makanan dan minuman diwujudkan melalui adanya sertifikasi halal dalam setiap produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Sertifikasi halal adalah pemberian fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Mendapatkan sertifikasi halal harus melalui prosedur tertentu, yaitu :
1. Setiap produsen yang mengajukan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan
2. Tim Auditor LP POM MUI melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen setelah formulir beserta lampiran-lampirannya dikembalikan ke LP POM MUI dan diperiksa kelengkapannya.
3. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium dievaluasi dalam Rapat Tenaga Ahli LP POM MUI. Jika telah memenuhi persyaratan, maka dibuat laporan hasil audit untuk diajukan kepada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
4. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
5. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setalah ditetapkanstatus kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
6. Perusahaan yang produknya telah mendapat Sertifikat Halal, harus mengangkat Auditor Halal Internal sebagai bagian dari Sistem Jaminan Halal. Jika kemudian ada prubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada proses produksinya, Auditor Halal Internal diwajibkan segera melaporkan untuk mendapat “ketikberatan penggunaannya”.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha yang akan mengedarkan produknya di Indonesia termasuk produk makanan dan minuman. Setelah mendapatkan sertifikat halal, produk-produk tersebut wajib untuk mencantumkan label halal dalam kemasannya. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label.”
Tujuan hukum perlindungan konsumen adalah :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen untuk mencapai tujuan ini, ditentukan hal-hal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha demi melindungi konsumen.
Pemberian dan pencantuman sertifikasi halal akan menjamin bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan tentunya halal, konsumen yang beragama islam tidak akan khawatir dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya. Bagi konsumen, mengetahui sebuah produk bersertifikat halal berarti tidak perlu bersusah payah memeriksa semua bahan baku suatu produk makanan dan minuman.
Konsumen dapat membeli produk dengan jaminan tidak mengandung segala sesuatu yang haram atau diragukan. Rasa aman dan tentram bagi konsumen ini yang akan menghasilkan pencapaian dari tujuan hukum perlindungan konsumen. Penjabaran mengenai sertifikasi halal dan tujuan perlindungan konsumen sebelumnya dapat memberikan kesimpulan bahwa keduanya saling berkaitan erat dan memiliki hubungan sebab-akibat. Dengan adanya sertifikasi halal, tujuan hukum perlindungan konsumen dapat tercapai.
penelitian ini memberikan gambaran terhadap pelaksanaan hukum perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya bagi konsumen yang beragama islam lewat adanya kewajiban mendapatkan dan mencantumkan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.
Posting Komentar
selalu kasih kommentar buat fitri yua teman-teman, karena kicauan teman teman adalah guru buat aku,, maksih udah berkunjung..