Subjek Hukum Badan Publik dan Subjek Hukum Badan Privat

Senin, 28 Maret 2011 03.31 Diposting oleh fitriana_lestari
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)

Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Contohnya : Negara

2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Contohnya : PT, Koperasi, Yayasan

0 Response to "Subjek Hukum Badan Publik dan Subjek Hukum Badan Privat"

Posting Komentar

selalu kasih kommentar buat fitri yua teman-teman, karena kicauan teman teman adalah guru buat aku,, maksih udah berkunjung..