Belanda
Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi
: Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan
Ø neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi
lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
Ø Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat
menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi
boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
Ø Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang
berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan
diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
Inggris
Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council), AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
Regulasi :Undang-Undang
Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan
Ø laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus
kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan
yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor
Ø Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban
laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun
singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Jerman
Regulato : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Regulasi :
German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman
dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga
kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan Keuangan :
Ø Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan
Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit
dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Ø Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada
dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
Republik Ceko
Regulator : Parlemen, Menteri
Keuangan, Chamber of Auditors
Regulasi :
2.
Commercial Code
3.
Accountancy Act, dan
4.
Dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan
Ø neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan
catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan
pengungkapan yang singkat.
Ø Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan
memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
Ø Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar
akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan
standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.
Perancis
Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
Regulasi : Plan Compatable
General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
Laporan Keuangan :
Ø Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan
direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
Ø Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan
bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar).
Ø Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil,
kewajiban terbatas, dan kemitraan.
menurut saya Mekanisme Pengawasan Akuntansi dan Laporan Keuangan yang paling Efektif adalah negara Belanda.